Jakarta -Meskipun Kementerian
Perdagangan (Kemendag) baru akan memberlakukan pelarangan penjualan minuman
beralkohol Golongan A seperti bir esok hari, namun sejumlah minimarket sudah
tidak menjual produk tersebut sejak bulan lalu. Bahkan di sebuah minimarket di
kawasan Salemba (Jakarta Pusat), bir sudah 'menghilang' sejak 3 bulan lalu.
Hal ini membuat angka penjualan alias omzet lumayan anjlok. Demikian menurut
pengakuan seorang petugas kasir di lokasi kepada detikFinance, Kamis (16/4/2015).
"Ngaruh banget ke penjualan. Berkurang banyak," katanya.
Dia menjelaskan, minuman beralkohol atau bir merupakan salah satu produk yang
paling banyak dicari sehingga sangat berkontribusi terhadap penjualan.
Biasanya, omzet di minimarket tersebut mencapai Rp 30 juta/hari. Namun sejak
tidak menjual bir lagi, omzet menurun drastis menjadi sekitar Rp 10 juta/hari.
Alhasil, dirinya bersama rekan lainnya harus rela kehilangan bonus harian
akibat target omzet tak tercapai.
"Biasanya dapat omzet Rp 30 juta sehari, karena nggak ada minuman jadi merosot. Kita nggak dapat bonus karena nggak capai target," tuturnya.
Pengakuan yang sama juga diakui salah seorang kasir pria minimarket lain, masih
di daerah Salemba. Dia mengaku, ditariknya penjualan bir membuat omzet
berkurang.
"Ngaruh ke
penjualan karena itu barang laku. Di sini kan tempat nongkrong, banyak yang nanya. Tapi ya
sudah aturan, kita nggak bisa lawan pemerintah," ucap dia.
No comments:
Post a Comment