Pemerintah
sedang melakukan perubahan 10 aturan terkait perumahan untuk mendukung program
1 juta rumah di 2015 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu aturan yang direvisi adalah menaikkan batas atas pengenaan pajak
pertambahan nilai (PPN) 10% karena alasan perkembangan harga rumah yang makin
mahal. Nantinya rumah berharga di bawah 300 juta bakal bebas PPN 10%.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
mengatakan, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31
Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas PP 12 Tahun 2001 tentang impor atau
penyerahan barang kena pajak terntentu yang bersifat strategis yang dibebaskan
dari PPN.
"Dalam aturan itu kan disebutkan bahwa rumah Rp 140 juta bebas dari PPN
(Pajak Pertambahan Nilai). Nah ini ditingkatkan jadi yang kena pajak, batas
atasnya itu Rp 300 juta. Jadi rumah yang tidak kena PPN dinaikkan batas atasnya
dari semula sampai Rp 140 juta sekarang sampai Rp 300 juta," ujar Basuki
kepada detikFinance, di kantornya, Selasa (5/5/2015).
Dengan adanya aturan ini, pembeli bangunan, tanah atau produk properti lainnya
yang memiliki harga di bawah Rp 300 juta tidak perlu membayar PPN 10%. Selama
ini, PPN dikenakan sebesar 10% dari nilai transaksi produk properti saat
terjadi transaksi jual beli atau perpindahan kepemilikan.
Kebijakan ini akan meringankan beban masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan
kondisi harga properti saat ini. Faktanya hunian atau produk properti lain
dengan harga di bawah Rp 140 juta sudah semakin sulit ditemukan terutama di
perkotaan.
"Sekarang kan cari rumah yang harganya di bawah Rp 140 juta sangat sulit.
Sehingga kita naikkan batas atasnya menjadi Rp 250-300 juta. Nggak Rp 140 juta
lagi," katanya.
No comments:
Post a Comment