Margriet C Megawe, terdakwa
dalam kasus pembunuhan berencana Engeline (9) divonis seumur hidup oleh tim
majelis hakim PN Denpasar. Ketua tim majelis hukum, Edward Haris Sinaga
menyatakan terdakwa telah terbukti dan tak terbantahkan melakukan tindak pidana
seperti terlibat dalam pembunuhan berencana. Hukuman ini sama dengan tuntutan
jaksa.
"Dengan ini terbukti menjatuhkan pidana pada terdakwa Margriet yaitu
seumur hidup. Putusan ini diperkuat dengan fakta dan bukti. Dengan dibacanya
putusan maka pemeriksaan selesai," kata Edward sambil mengetok palu hakim,
Senin (29/2/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Edward Haris Sinaga memaparkan pada tim kuasa hukum
Margriet pihaknya memberikan waktu untuk lakukan banding jika putusan hukum
tersebut dinilai tidak adil.
"Jika merasa tidak adil silakan banding," imbuh Edward.
Saat mendengarkan putusan sidang tersebut, Margriet terlihat gelisah dan
beberapa kali gugup sambil menatap ke tim kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Raut
mukanya ditekuk namun tak ada air mata usai putusan hakim tersebut. Ia
menghampiri ke meja kuasa hukum. Margriet nampak serius mendengarkan arahan
yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya. Tak banyak bicara yang ia lontarkan
saat usai sidang. Ia hanya meminta tim kuasa hukumnya untuk menemani kembali ke
ruangan sel PN Denpasar.
"Ke sel dulu, temani," katanya sambil lirih menunduk dan dikawal oleh
tim kuasa hukumnya.
Saat kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Hotma Sitompul menyatakan akan
lakukan banding. Hal tersebut ia lakukan bersama tim nya lantaran ia yakin dan
percaya serta tak terbantahkan kliennya tak bersalah.
"Kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment