Labels

Monday, 29 February 2016

Hakim Putuskan Praperadilan Jessica Hari Ini


Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir. Setelah hampir sepekan digelar, hari ini agendanya adalah pembacaan putusan oleh hakim.

"Benar besok (hari ini) putusan (praperadilan Jessica). Jamnya biasa, jam 09.00 WIB," terang humas PN Jakpus, Jamaluddin Samsosir ketika dikonfirmasi saat ditemui di kantornya, Senin (29/2/2016).

Rencananya, sidang digelar di Ruang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada pukul 09.00 WIB. Adapun yang akan membacakan putusan, yakni hakim tunggal I Wayan Merta.

Sidang dengan nomor perkara 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST digelar sejak Selasa (23/2) lalu. Dalam sidang perdana, pihak Jessica membacakan 21 poin kronologi dan alasan mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menggugat Polsek Tanah Abang karena ada ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh tim penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya tidak terima dengan pencekalan yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam sidang berikutnya, pihak kepolisian yang diwakili oleh sang kuasa hukum bernama AKBP Aminullah membacakan pembelaannya. Ia menilai gugatan yang diajukan oleh Jessica kabur dan tidak jelas.

Menurutnya, gugatan semestinya ditujukan kepada Polda Metro Jaya lantaran kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, segala sesuatu terkait penetapan tersangka, penggeledahan rumah dan pencekalan terhadap Jessica tidak lagi berada di kewenangan Polsek Tanah Abang.

Namun kubu Jessica bersikukuh pihaknya benar karena menurut Yudi, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tanggung jawab polisi itu hierarkis.

"Menurut saya, polisi yang ditunjuk sidang adalah tidak pernah beracara di pengadilan karena dia tidak tahu Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Bahwa polisi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara hierarkis," jelas Yudi dalam pesan singkat, Kamis (25/2).

"Maka yang saya gugat itu benar karena asal mula adanya laporan polisi kejadian ini dari Polsek Metro Tanah Abang," sambungnya.


Untuk lebih meyakinkan argumentasinya kepada hakim, mereka pun mengajukan 3 orang sebagai saksi dan ahli dalam persidangan. Mereka adalah Ketua RT 14 RW 02 Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara dan eks hakim agung Arbijoto.

Sedangkan pihak kepolisian sama sekali tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak menilai gugatan yang dilayangkan Jessica tidak relevan.

Sejak awal kubu polisi memang berulang kali menyebut gugatan terhadap pihaknya salah alamat. Sebab yang melakukan penggeledahan, menetapkan status tersangka, menahan hingga mencekal Jessica selama enam bulan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya bukan Polsek Tanah Abang.

"Permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Termohon, Polsek Tanah Abang, dan bukan di tujukan pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, maka permohonan pemohon tersebut adalah menjadi kabur dan tidak jelas," terang kuasa hukum Polsek Tanah Abang, AKBP Aminullah dalam praperadilan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/2) lalu.

Bagaimana kelanjutan praperadilan Jessica? Akankah hakim menerima permohonan praperadilannya?

No comments: