Monday, 29 February 2016
Orang Tua Sering Stres Menyebabkan Anak Berisiko Tinggi Jadi Susah Makan
Anak Anda cenderung memilih-milih makanan dan susah makan? Sebelum menyalahkan anak, coba ingat kondisi Anda akhir-akhir ini. Studi ungkap kondisi stres pada orang tua turut memengaruhi pola makan anak lho.
Peneliti dari Belanda menyebutkan bahwa anak-anak cenderung menjadi sulit makan apabila orang tuanya kerap merasa depresi atau bahkan cemas berlebihan.
Dalam studi ini, dilibatkan sekitar 5 ribu anak yang lahir di antara tahun 2002-2006. Orang tua mereka diminta melengkapi kuesioner untuk dinilai tingkat kecemasan dan depresinya.
Rentang pertanyaan dalam kuesioner ini dimulai dari masa pertengahan kehamilan sampai anak responden berusia tiga tahun. Mereka kemudian juga diminta untuk mengisi kuesioner terpisah tentang pola makan anak masing-masing.
Setelah diamati, penelitian tersebut menemukan bahwa tingkat kecemasan dan depresi pada ayah dan ibu berpengaruh secara signifikan terhadap masalah makan pada anak. Terutama anak-anak yang sudah mencapai usia balita. Belum diketahui secara pasti, apa yang menyebabkan adanya hubungan tersebut.
"Kami mengamati bahwa masalah internal ayah dan ibu memiliki keterkaitan dengan masalah makan pada anak usia pra-sekolah. Untuk mencegahnya, orang tua harus bisa mengendalikan kecemasan yang dimilikinya. Ini sangat penting," tulis para peneliti dalam jurnal Archives of Disease in Childhood, seperti dikutip dari Mirror, Selasa (1/3/2016).
Hakim Putuskan Praperadilan Jessica Hari Ini
Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir. Setelah hampir sepekan digelar, hari ini agendanya adalah pembacaan putusan oleh hakim.
"Benar besok (hari ini) putusan (praperadilan Jessica). Jamnya biasa, jam 09.00 WIB," terang humas PN Jakpus, Jamaluddin Samsosir ketika dikonfirmasi saat ditemui di kantornya, Senin (29/2/2016).
Rencananya, sidang digelar di Ruang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada pukul 09.00 WIB. Adapun yang akan membacakan putusan, yakni hakim tunggal I Wayan Merta.
Sidang dengan nomor perkara 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST digelar sejak Selasa (23/2) lalu. Dalam sidang perdana, pihak Jessica membacakan 21 poin kronologi dan alasan mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menggugat Polsek Tanah Abang karena ada ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh tim penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya tidak terima dengan pencekalan yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam sidang berikutnya, pihak kepolisian yang diwakili oleh sang kuasa hukum bernama AKBP Aminullah membacakan pembelaannya. Ia menilai gugatan yang diajukan oleh Jessica kabur dan tidak jelas.
Menurutnya, gugatan semestinya ditujukan kepada Polda Metro Jaya lantaran kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, segala sesuatu terkait penetapan tersangka, penggeledahan rumah dan pencekalan terhadap Jessica tidak lagi berada di kewenangan Polsek Tanah Abang.
Namun kubu Jessica bersikukuh pihaknya benar karena menurut Yudi, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tanggung jawab polisi itu hierarkis.
"Menurut saya, polisi yang ditunjuk sidang adalah tidak pernah beracara di pengadilan karena dia tidak tahu Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Bahwa polisi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara hierarkis," jelas Yudi dalam pesan singkat, Kamis (25/2).
"Maka yang saya gugat itu benar karena asal mula adanya laporan polisi kejadian ini dari Polsek Metro Tanah Abang," sambungnya.
Untuk lebih meyakinkan argumentasinya kepada hakim, mereka pun mengajukan 3 orang sebagai saksi dan ahli dalam persidangan. Mereka adalah Ketua RT 14 RW 02 Graha Sunter Pratama, Sunter Agung, Sunter, Jakarta Utara dan eks hakim agung Arbijoto.
Sedangkan pihak kepolisian sama sekali tidak menghadirkan saksi dalam persidangan. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak menilai gugatan yang dilayangkan Jessica tidak relevan.
Sejak awal kubu polisi memang berulang kali menyebut gugatan terhadap pihaknya salah alamat. Sebab yang melakukan penggeledahan, menetapkan status tersangka, menahan hingga mencekal Jessica selama enam bulan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya bukan Polsek Tanah Abang.
"Permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Termohon, Polsek Tanah Abang, dan bukan di tujukan pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, maka permohonan pemohon tersebut adalah menjadi kabur dan tidak jelas," terang kuasa hukum Polsek Tanah Abang, AKBP Aminullah dalam praperadilan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/2) lalu.
Bagaimana kelanjutan praperadilan Jessica? Akankah hakim menerima permohonan praperadilannya?
Sunday, 28 February 2016
Setelah Brazil dan AS, Kini Kasus Zika Muncul di Prancis
Jika sebelumnya kasus virus Zika banyak muncul di Brazil dan Amerika Serikat, maka kini laporan lain muncul di Prancis.
Ya, Prancis melaporkan adanya deteksi kasus Zika pertama di negaranya pada seorang wanita. Mengaku tak pernah bepergian ke luar negeri, ia diperiksa lantaran pasangannya baru datang dari Brazil.
Pimpinan Institute for Public Health Surveillance (IVS) Prancis, Francois Bourdillon, menyatakan bahwa wanita tersebut pun kini menjadi kasus positif Zika pertama di Prancis.
Marie-Claire Paty, yang juga dari IVS, menyatakan bahwa kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa Zika kemungkinan bisa ditularkan melalui transmisi seksual.
"Wanita ini tidak pernah bepergian, sementara pasangannya datang dari Brazil. Kemungkinan penularan melalui hubungan seksual," tutur Bourdillon, seperti dikutip dari Medical Daily, Senin (29/2/2016).
Kedua pasien positif kasus Zika tersebut pun kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak medis setempat.
Sebelumnya, Brazil telah menyatakan keadaan darurat kesehatan publik atas Zika, yang mungkin berhubungan dengan ribuan kasus cacat lahir mikrosefali. Meskipun demikian, belum bisa dipastikan bagaimana sebenarnya virus Zika bisa ditularkan.
Kasus Pembunuhan Engeline, Margriet Dihukum Seumur Hidup
Margriet C Megawe, terdakwa
dalam kasus pembunuhan berencana Engeline (9) divonis seumur hidup oleh tim
majelis hakim PN Denpasar. Ketua tim majelis hukum, Edward Haris Sinaga
menyatakan terdakwa telah terbukti dan tak terbantahkan melakukan tindak pidana
seperti terlibat dalam pembunuhan berencana. Hukuman ini sama dengan tuntutan
jaksa.
"Dengan ini terbukti menjatuhkan pidana pada terdakwa Margriet yaitu seumur hidup. Putusan ini diperkuat dengan fakta dan bukti. Dengan dibacanya putusan maka pemeriksaan selesai," kata Edward sambil mengetok palu hakim, Senin (29/2/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Edward Haris Sinaga memaparkan pada tim kuasa hukum Margriet pihaknya memberikan waktu untuk lakukan banding jika putusan hukum tersebut dinilai tidak adil.
"Jika merasa tidak adil silakan banding," imbuh Edward.
Saat mendengarkan putusan sidang tersebut, Margriet terlihat gelisah dan beberapa kali gugup sambil menatap ke tim kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Raut mukanya ditekuk namun tak ada air mata usai putusan hakim tersebut. Ia menghampiri ke meja kuasa hukum. Margriet nampak serius mendengarkan arahan yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya. Tak banyak bicara yang ia lontarkan saat usai sidang. Ia hanya meminta tim kuasa hukumnya untuk menemani kembali ke ruangan sel PN Denpasar.
"Ke sel dulu, temani," katanya sambil lirih menunduk dan dikawal oleh tim kuasa hukumnya.
Saat kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Hotma Sitompul menyatakan akan lakukan banding. Hal tersebut ia lakukan bersama tim nya lantaran ia yakin dan percaya serta tak terbantahkan kliennya tak bersalah.
"Kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah," pungkasnya.
"Dengan ini terbukti menjatuhkan pidana pada terdakwa Margriet yaitu seumur hidup. Putusan ini diperkuat dengan fakta dan bukti. Dengan dibacanya putusan maka pemeriksaan selesai," kata Edward sambil mengetok palu hakim, Senin (29/2/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Edward Haris Sinaga memaparkan pada tim kuasa hukum Margriet pihaknya memberikan waktu untuk lakukan banding jika putusan hukum tersebut dinilai tidak adil.
"Jika merasa tidak adil silakan banding," imbuh Edward.
Saat mendengarkan putusan sidang tersebut, Margriet terlihat gelisah dan beberapa kali gugup sambil menatap ke tim kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Raut mukanya ditekuk namun tak ada air mata usai putusan hakim tersebut. Ia menghampiri ke meja kuasa hukum. Margriet nampak serius mendengarkan arahan yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya. Tak banyak bicara yang ia lontarkan saat usai sidang. Ia hanya meminta tim kuasa hukumnya untuk menemani kembali ke ruangan sel PN Denpasar.
"Ke sel dulu, temani," katanya sambil lirih menunduk dan dikawal oleh tim kuasa hukumnya.
Saat kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Hotma Sitompul menyatakan akan lakukan banding. Hal tersebut ia lakukan bersama tim nya lantaran ia yakin dan percaya serta tak terbantahkan kliennya tak bersalah.
"Kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah," pungkasnya.
Awas Posisi Duduk Motor Sport Tak Baik untuk Tulang Belakang
Pengguna sepeda motor di Indonesia saat ini mulai banyak yang menyukai motor sport. Dengan posisi jok yang membuat orang duduk condong ke depan, hal tersebut dikatakan ahli meningkatkan risiko terjadinya cedera tulang belakang.
dr Lutfi Gatam, SpOT (K), FICS, dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) mengatakan bahwa seorang pengendara sepeda motor hampir bisa dipastikan akan mengalami cedera tulang belakang. Tingkat cederanya bisa mulai dari yang ringan sampai berat.
Cedera ringan menurut dr Lutfi gejala yang muncul biasanya nyeri punggung dan masih bisa diatasi dengan istirahat yang cukup dua sampai tiga hari. Akan tetapi ketika cedera yang terjadi berat dan rasa sakit tak tertahankan, maka tindakan operasi perlu dilakukan.
"Kita naik motor kalau dalam jangka waktu sebentar aman. Tapi problemnya kita tuh kalau naik motor duduknya kan gini (condong ke depan -red) itu beban ke tulang belakang berat. Kalau orang yang duduk di belakang sih lebih aman karena dia duduknya lebih tegap. Itu paling aman," kata dr Lutfi pada acara seminar media di RSPI, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016).
"Kalau cederanya ringan biasanya terapi itu bed rest saja, dalam 2-3 hari sembuh setelah itu bisa kembali beraktivitas. Tapi kalau cederanya berat sampai bantalan tulangnya keluar... dia harus kita lakukan tindakan operasi," lanjutnya.
Lebih lanjut dr Lutfi menjelaskan selain beban berlebih di tulang belakang akibat posisi duduk, getaran keras yang terjadi saat naik motor juga semakin menambahkan risiko terjadinya cedera. Kebanyakan motor sport terutama memiliki suspensi yang sengaja diatur keras.
"Usahakan jangan banyak vibrasi, semakin banyak vibrasi maka semakin cedera tulang belakang. Cari motor yang shockbreakernya bagus," tutup dr Lutfi.
Makan di Tempat Gelap Dapat Bantu Turunkan Berat Badan?
Makanan banyak bisa bikin
gemuk. Para peneliti sarankan untuk konsumsi makanan di tempat gelap yang
ternyata dapat bantu makan lebih sedikit. Apa alasannya?
Dilansir Telegraph (28/2) makan dalam keadaan gelap dapat mencegah “cephalic” dalam pencernaan yang menyebabkan pelepasan air liur dan cairan lambung ketika melihat makanan.
Sebuah studi yang dilakukan oleh University of Konstanz di Jerman, peneliti menutup mata 50 responden dengan kacamata ski. Sementara yang 40 peserta lain tidak diberi penutup mata sama sekali.
Semua peserta, tidak diizinkan untuk makan dalam dua jam sebelum percobaan. Setelah itu mereka diberi tiga mangkuk makanan berisi 95 gram mangkuk cherry, karamel dan vanilla ice cream selama 15 menit.
Sisa makanan dalam mangkuk kemudian diukur dan para peserta ditanyakan tentang berapa banyak makanan yang mereka rasa sudah dimakan.
Dilansir Telegraph (28/2) makan dalam keadaan gelap dapat mencegah “cephalic” dalam pencernaan yang menyebabkan pelepasan air liur dan cairan lambung ketika melihat makanan.
Sebuah studi yang dilakukan oleh University of Konstanz di Jerman, peneliti menutup mata 50 responden dengan kacamata ski. Sementara yang 40 peserta lain tidak diberi penutup mata sama sekali.
Semua peserta, tidak diizinkan untuk makan dalam dua jam sebelum percobaan. Setelah itu mereka diberi tiga mangkuk makanan berisi 95 gram mangkuk cherry, karamel dan vanilla ice cream selama 15 menit.
Sisa makanan dalam mangkuk kemudian diukur dan para peserta ditanyakan tentang berapa banyak makanan yang mereka rasa sudah dimakan.
Para peneliti menemukan bahwa,
rata-rata kelompok tanpa penutup mampu mengonsumsi makanan sebanyak 116 gram,
sedangkan kelompok mata tertutup makan jauh lebih sedikit yaitu sekitar 105
gram.
Saat ditanya kelompok yang ditutup matanya merasa mereka telah mengonsumsi
makanan sekitar 197 gram es krim dibandingkan dengan yang tidak ditutup matanya
yang merasa sudah mengonsumsi sekitar 159 gram es krim.
Dilansir dalam Independent (25/02), para ilmuwan percaya bahwa tidak dapat melihat maknan
memungkinkan tubuh melupakan pengalaman rasa masa lalu. Sehingga saat mata
ditutup mereka tidak menimbulkan nafsu makan yang berlebih.
“Kurangnya visual menyebabkan
disosiasi yang jelas antara asupan aktual dan apa yang dirasakan,” tutur Dr
Britta Renner, salah satu peneliti.
“Ini mungkin menyediakan sarana mencolok dan naturalistik untuk mengubah
pengalaman dalam perilaku makan,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa keinginan makan berkurang karena etimasi potensi
mengenyangkan lebih tergantung pada 'real time' pengalaman dari pada ekspektasi
sebelumnya.
Dalam 1 Jam Kafe Megah Daeng Aziz di Kalijodoh Diruntuhkan
Tak butuh waktu lama bagi
petugas untuk meruntuhkan Kafe Intan milik Daeng Aziz. Kafe paling megah di
kawasan Kalijodo itu kini hanya bersisa reruntuhan.
Pantauan di Kafe Intan, Kalijodo, Senin (29/2/2016), sekitar pukul 08.45 WIB, kafe milik mantan penguasa Kalijodo itu sudah luluh lantak. Hanya bersisa reruntuhan tembok berserakan.
Kafe tiga lantai itu dihancurkan menggunakan tiga eskavator. Penghancuran dimulai pukul 07.45 WIB. Hanya butuh satu jam untuk meruntuhkan bangunan yang dulunya nampak gagah itu.
Pantauan di Kafe Intan, Kalijodo, Senin (29/2/2016), sekitar pukul 08.45 WIB, kafe milik mantan penguasa Kalijodo itu sudah luluh lantak. Hanya bersisa reruntuhan tembok berserakan.
Kafe tiga lantai itu dihancurkan menggunakan tiga eskavator. Penghancuran dimulai pukul 07.45 WIB. Hanya butuh satu jam untuk meruntuhkan bangunan yang dulunya nampak gagah itu.
Bangunan kafe itu dulunya
memiliki 3 lantai. Lantai 1 dan 2 merupakan bar, billiard dan panggung.
Sedangkan lantai 3 merupakan kamar-kamar yang dijadikan bilik asmara.
Semua kejayaan Kafe Intan kini tinggal cerita lalu. Tak lama lagi, tempat itu akan rata dengan tanah.
Setelah berhasil merobohkan Kafe Intan, tiga eskavator langsung menghancurkan bangunan di sekitar kafe milik Daeng Aziz. Tidak butuh waktu lama untuk menghancurkan bangunan yang berukuran lebih kecil itu.
Semua kejayaan Kafe Intan kini tinggal cerita lalu. Tak lama lagi, tempat itu akan rata dengan tanah.
Setelah berhasil merobohkan Kafe Intan, tiga eskavator langsung menghancurkan bangunan di sekitar kafe milik Daeng Aziz. Tidak butuh waktu lama untuk menghancurkan bangunan yang berukuran lebih kecil itu.
Wednesday, 24 February 2016
Peraturan BPJS Kesehatan Mendukung Kemudahan Berusaha di Indonesia
Dalam rangka mempermudah akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), mulai 1 Maret 2016 setiap Badan Usaha Baru yang mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) langsung terdaftar secara otomatis ke dalam program jaminan kesehatan.
Mekanisme layanan satu pintu ini bertujuan memangkas prosedur registrasi Badan Usaha Baru baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran peserta program jaminan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat mendukung program milik pemerintah - Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.
"Jika permohonan perizinan telah disetujui BPTSP, sistem terintegrasi secara otomatis akan mengeluarkan nomor Virtual Account (VA) dan hak akses (username dan password) aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU)," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan - Fachmi Idris dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (22/2).
Setelah memperoleh username dan password E-DABU, Badan Usaha Baru dapat melakukan entry data peserta. BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data kepesertaan yang telah maksimal 1x24 jam. Perlu diperhatikan, Badan Usaha Baru hanya punya waktu maksimal 3 bulan sejak hak akses diberikan.
Jika lebih dari itu, maka Badan Usaha Baru harus melakukan pendaftaran kembali. Ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
Setelah memasukkan data peserta dan anggota keluarganya, tahap selanjutnya adalah proses approval oleh Badan Usaha Baru. Tagihan iuran pertama akan diterima Badan Usaha Baru dalam waktu 1x24 jam. Jika sudah melakukan pembayaran iuran pertama, selanjutnya Badan Usaha Baru dapat mencetak e-ID untuk masing-masing karyawan beserta anggota keluarga.
Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan memang berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dibandingkan sistem sebelumnya juga ada sejumlah perbedaan yang signifikan.
"Dari segi pendaftaran, sebelumnya harus dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu sekitar satu hari. Kini pendaftaran bisa dilakukan online dan terintegrasi dengan perizinan publik sehingga estimasi waktu yang dibutuhkan maksimal hanya 3 jam," papar Fachmi.
Lebih lanjut Fachmi menjelaskan, dari segi penagihan iuran, dulu tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1 bulan berikutnya. Sekarang dapat terbentuk dalam 1x24 jam. Kemudian dari segi pelaporan iuran, dulu akses informasi tagihan dan pembayaran hanya dapat dilakukan secara manual dan melalui email. Namun kini juga dapat diperoleh melalui aplikasi online.
BPJS Kesehatan dan Pemda DKI Jakarta Tandatangani MoU Integrasi Pelayanan Satu Pintu
Selasa (23/2), BPJS Kesehatan Divisi Regional IV bersama Pemerintah Daerah DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman tentang optimalisasi pelayanan jaminan kesehatan melalui integrasi sistem pelayananan satu pintu di DKI Jakarta.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan - Fachmi Idris dan Gubernur DKI Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama, bertempat di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Menurutnya, integrasi pelayanan satu pintu seperti ini akan semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. "Saya sangat apresiasi. Saat ini keluhan mengenai BPJS Kesehatan sudah menurun. Ini merupakan langkah yang sangat baik," ujar Ahok dalam sambutannya.
"Sudah banyak yang merasakan manfaat dari mengikuti program Jaminan Kesehatan. Prinsip gotong royong merupakan kunci keberhasilan dari program ini. Maka saya berharap bukan hanya DKI Jakarta yang support. Namun juga seluruh daerah di Indonesia," pungkas Ahok.
Subscribe to:
Posts (Atom)